Cara Registrasi Kartu Prabayar
Terhitung per 31 Oktober 2017 lalu, pemerintah mewajibkan registasi kartu prabayar di Indonesia. Tujuannya sendiri adalah mencegah penyalah gunaan nomor dan melinduni konsumen dari tindak kejahatan melalui ponsel. Registrasi ini divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Caranya terbagi menjadi 2 :
1. Untuk SIM Card perdana
- Indosat/Smartfren/Tri : NIK#No.KK#
- XL Axiata : Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel : Reg<spasi>NIK#No.KK#
2. Untuk SIM Card yang telah aktif :
- Indosat/Smartfren/Tri : ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
kirim SMS tersebut ke 4444
Pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018, jika lewat dari itu maka nomor handphone tersebut akan di :
1.Blokir panggilan keluar dan SMS, jangka waktu 30 hari
2.Blokir panggilan masuk dan SMS, jangka waktu 30 hari selanjutnya
3.Blokir total, jangka waktu 15 hari selanjutnya. Jadi blokir total terjadi 75 hari setelah tanggal 28 Oktober 2018.
Penetapan ini berdasar Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017
Caranya terbagi menjadi 2 :
1. Untuk SIM Card perdana
- Indosat/Smartfren/Tri : NIK#No.KK#
- XL Axiata : Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel : Reg<spasi>NIK#No.KK#
2. Untuk SIM Card yang telah aktif :
- Indosat/Smartfren/Tri : ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
kirim SMS tersebut ke 4444
Pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018, jika lewat dari itu maka nomor handphone tersebut akan di :
1.Blokir panggilan keluar dan SMS, jangka waktu 30 hari
2.Blokir panggilan masuk dan SMS, jangka waktu 30 hari selanjutnya
3.Blokir total, jangka waktu 15 hari selanjutnya. Jadi blokir total terjadi 75 hari setelah tanggal 28 Oktober 2018.
Penetapan ini berdasar Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017
Komentar
Posting Komentar