Upah Minimum Propinsi 2018

Berikut ini perkiraan merupakan daftar besaran UMP tahun 2019 di berbagai provinsi di Indonesia dilansir dari Tribunnews.com (16/11/2018).

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya :

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Wilayah Pulau Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160

Itu buat perusahaan formal, yang non formal tergantung kesepakatan calon majikan dan pekerja sesuai pasaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencairkan DPLK Simponi BNI

Cara Transfer Saldo Gopay Ke Grabpay

Redeem Pizza Gratis Pizza Domino